Ads block

Banner 728x90px

Tentang Kami




Dinas Sosial Kabupaten Melawi adalah merupakan satuan kerja yang baru terbentuk pada jajaran Pemerintah Kabupaten Melawi berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Melawi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Pada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Melawi.

Sesuai dengan PerBub tersebut di atas, maka dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah dibidang Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Melawi. Untuk itu diperlukan adanya Perencanaan Strategis yang merupakan langkah awal agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategi. 

Dinas Sosial mempunyai Renstra yang disusun secara integrasi dari potensi sumber daya manusia dengan sumber daya lainnya yang diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis yang terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial kemasyarakatan. Dengan mengacu kepada ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Melawi.

Dinas Sosial terdapat beberapa Program Pemerintahan Bidang Sosial yaitu :

1. PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan sosial (emPOWERment) merupakan strategi peningkatan "daya" atau kekuatan (power) individu, lembaga dan komunitas. Kebijakan pemberdayaan sosial di tingkat kementerian perlu lebih berorientasi pada strategi pencapaian tujuan (goals-oriented strategy).


2. PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN
Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan adalah Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten/Kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan Asal

3. PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
Program Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat

4. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Program Perlindungan dan Jaminan Sosial adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi berbagai kerentanan dan atau goncangan serta memberikan jaminan asuransi sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, anggaran dapat bersumber dari APBN dan APBD

5. PROGRAM PENANGANAN BENCANA
Program Penanganan Bencana adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar kepada masyarakat sebagai korban/penintas bencana alam dan bencana sosial, anggaran bersumber dari APBN dan.APBD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar